Advertisements

Lagi, Video Polisi tidak paham dilarang berhenti dan dilarang parkir

aslkm dan selamat sore reader sekalian, semoga sehat selalu.
Berita kemarin cukup menyedot perhatian pengunjung yaitu tentang sang supir taksi yang paham undang-undang namun tetap ditilang oleh polisi yang tidak tahu bedanya beerhenti dan parkir.

Nah kali ini, sebuah video yang sumbernya sama yaitu dari acara net.TV, tapi kali ini berasal dari kejadian di kota daeng sendiri alias di Makassar. Dimana sebuah mobil pete-pete atau angkot yang sedang berhenti dan supir tidak turun, namun tetap dinyatakan parkir oleh petugas yang sedang patroli. Dari TKP sepertinya adalah daerah pettarani ujung yang mengarah ke kab. Gowa dan Takalar, ini bisa diliat dari angkot yang berwarna merah dari kedua daerah tersebut.

Namun sukurnya, kali ini polisi tidak menilang dan hanya memberikan teguran kepada supir. Namun intinya, sang aparat ternyata belum tau juga bedanya parkir dan berhenti itu.
Langsung saja berikut videonya.

silahkan di komentarin

Advertisements

roda2makassar

Otomotif lovers

5 komentar pada “Lagi, Video Polisi tidak paham dilarang berhenti dan dilarang parkir

  • Januari 23, 2016 pada 12:28 pm
    Permalink

    kalo pun pete-pete dikatakan cuma berhenti dan sopir tidak turun, itu ada batas waktunya. karena kalo terlalu lama….malah bikin jalanan tambah macet, apalagi kalo semua pete-pete ikutan berhenti (katanya tidak parkir)..dan sopirnya tidak turun…..
    tabe, keep happy blogging always…salam dari makassar – banjarbaru 🙂

    Balas
    • Januari 23, 2016 pada 12:33 pm
      Permalink

      thanks om sudah mampir,, 😀 dalam pasal yang mengatur tersebut, tidak ada yang memperjelas tentang waktu berhenti itu sendiri untuk dianggap sebagai parkir, jadi dalam hal ini, lama ataupun tidak, dalam keadaan sopir tidak keluar dari mobil maka tetap dalam kategori berhenti,

      Balas
  • Januari 23, 2016 pada 2:35 pm
    Permalink

    Intix banyak polisi tidak paham UU, Sayangx masyarakat tdk punya hak untuk membela diri seperti kasus Tilang Mobil pribadi yg ngangkut alat musik atau Polisi tilang Cb150 gara2 Lampu LED nya dianggap modif, padahal udh begitu dr pabrikan

    Balas
  • Januari 29, 2016 pada 1:55 am
    Permalink

    yg melanggar rambu itu bemor (Becak Motor) posisi lg parkir mmg, kalo itu angkot salahnya krn Stop/Berhenti di badan jalan (kalo tdk salah liat…) yg namanya badan jalan kalo tdk salah kita tdk boleh berhenti kalo mau stop hrs ke bahu jalan (ada garis putih di pinggir jalan) yg dipake Bemor itu parkir, itulah yg jadi masalah masyarakat bahu jalan dipake buat parkir (yg nyata2 dilarang) jadi yg mau stop/berhenti ambil badan jalan (jelas dilarang berhenti walau tanpa rambu)
    maunya rambunya diperbaiki pake dilarang stop saja, krn kalo tdk salah rambu dilarang stop itu sdh mencakup dilarang parkir (lebih luas) sebab stop (sebentar) sj dilarang apalg parkir (lama)… imho 🙂

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: