Advertisements

Tabrakan beruntun pengantar Jenazah

Siang menjelang sore mas bro. Sebuah kejadian kemarin nih di tepatnya di jl. Sunu Makassar, rombongan pengantar jenazah yang sedang konvoi dan sangat ugal ugalan mendapat musibah, sekitar 3 mobil terlibat kecelakaan beruntun dan mengalami kerusakan yang cukup parah.

Terlihat Avansa putih mengalami ringsek di bagian depan, crumple zone sudah hancur lebur

Ini mobil yang ke2, masih Avansa putih serta 1 Xenia merah.

Seperti diketahui, rombongan seperti ini kalau sedang lewat, bak sang raja jalanan, setia pengendara harus minggir, kalau tidak yahh para pemotor yang biasanya di depan akan marah dan mengeroyok para pengguna jalan lain.

Mudah mudahan bisa jadi pelajaran bagi pengantar jenazah lain untuk tidak terlalu arogan.

Advertisements

roda2makassar

Otomotif lovers

5 komentar pada “Tabrakan beruntun pengantar Jenazah

  • Maret 28, 2016 pada 11:12 am
    Permalink

    entah kenapa jenazah harus cepat-cepat klo diantar…….kayak bisa hidup kembali saja klo cepat sampai hahahaha.
    paling emosi sy sama yg d daerah gowa, itu hari sampai d pukul2 kaca mobil.

    Balas
    • Maret 29, 2016 pada 1:06 am
      Permalink

      Maklum, biasanya yang didepan adalah para pengendara motor dan preman-preman kampung yang sedang menyalurkan bakatnya.

      Balas
  • audieverburns
    Maret 30, 2016 pada 4:51 pm
    Permalink

    Kalau preman yang biasanya bergaya arogan dan membahayakan, itu suatu kesalahan bisa dilaporkan.
    Saya sendiri selalu khawatir iring2an tersebut bisa berbahaya. Dan semoga kejadian seperti diatas tidak terjadi lagi.

    Kalau hukum mempercepat penguburan itu banyak sekali dalam syariat islam silahkan baca di link

    Perintah Menyegerakan Penguburan Mayat
    https://fadhlihsan.wordpress.com/2010/05/03/perintah-menyegerakan-penguburan-mayat/

    Sedangkan dalam undang2 peraturan hukum di indonesia saya copas kemari

    Hak-hak Kendaraan Gawat Darurat yang sedang melaksanakan tugas di lalu-lintas (kereta jenazah termasuk ambulance)
    Penjelasan dari: Pasal 134 dan 135 UU No 22 tahun 2009 mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas sebagai berikut :

    1. Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
    2.Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
    3.Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
    4.Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
    5…
    Semoga bisa menjadi bahan masukan

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version