Advertisements

Yamaha Resmi Mengumumkan Nama Para Pemenang Program Umroh Tahap I

Roda2makassar.com – Yamaha secara resmi mengumumkan nama para pemenang program umroh. Para pemenang berhak atas hadiah yang ditetapkan melalui pengundian tahap pertama yang telah dilakukan pada Senin 30 Juli 2018 di kantor pusat PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) di Pulogadung Jakarta Timur.

Pengundian dilaksanakan di hadapan perwakilan Kementerian Sosial, notaris dan kepolisian serta dihadiri oleh management PT YIMM. Para pemenang berasal dari berbagai area yang telah membeli motor-motor Yamaha termasuk skutik MAXI Yamaha teranyar Lexi. Program umroh ini merupakan apresiasi Yamaha kepada konsumen. Yamaha juga makin memanjakan konsumen karena para pemenang tidak dikenakan pajak.

Program umroh Yamaha digelar April hingga September 2018. Konsumen masih bisa mengikuti tahap kedua Juli – September untuk pembelian semua tipe sepeda motor Yamaha.

Berikut para pemenang umroh dari Yamaha Tahap I

Bagi yang belum beruntung silahkan beli motor yamaha dengan ketentuan sebagai berikut, motor Yamaha mendapatkan 1 nomor undian. Jumlah nomor undian bisa ditambah sesuai aturan yang berlaku :

  1. Pembelian Yamaha Blue Core series (selain MAXI Yamaha) mendapatkan 2 nomor undian
  2. Setelah konsumen membeli dan register di link http://yamahamotoronline.com/programumroh/customers/ mendapatkan tambahan 1 nomor undian
  3. Pembelian di special event (Blue Core Yamaha Motor Show) mendapatkan tambahan 1 nomor undian
  4. Setelah membeli lalu upload ke social media mendapatkan tambahan 1 nomor undian (hashtag #UmrohBersamaYamaha #Kota #TipeMotor)
  5. Total sebanyak 63 orang pemenang akan diberangkatkan di bulan November 2018 dan Februari 2019.

Ayo, ikuti tahap kedua program umroh Yamaha dan dapatkan hadiahnya !

Advertisements

roda2makassar

Otomotif lovers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: