ATURAN PLAT NOMOR ANEH YANG PERNAH BERLAKU DI SULAWESI SELATAN
ini sekitar tahun 90an sampai awal 20an gan. aturannya bgini.
Merek HONDA berkepala 2
Merek Yamaha Berkepala 3
Merek Suzuki Berkepala 4
Kawasaki dan lain-lain termasuk motor China Berkepala 6
Adakah daerah lain yang pernah menggunakan aturan ini???
Dengan cara ini, sangat jelas kita bisa ketahui merek motor hanya dari kepala angkanya. misalnya DD 2205 NC (motor supra/pertama ane 🙂 ) otomatis merek HONDA.
contoh lagi, DD 4115 XX. artinya ini adalah motor Merek SUZUKI. atau DD 3456 XX adalah pasti YAMAHA.
nahh,,, disini bisa kita ketahui juga motor honda abal2 yang ketika itu sangat banyak mirip SUPRA. pasti kepala kode platnya 6. contohnya… DD 6789 XX. 😀
ini berlaku sampai akhir tahun 2007. dan sekarang sudah acak acakan.