Debat Polisi dan supir taksi tentang Parkir dan Berhenti
Assalamualaikum dan selamat pagi di hari jumat ini.
Barusan ngutak atik youtube rencana mau melihat progres pembangunan kereta api di sulawesi selatan, malah dapat 1 video yang sangat memprihatinkan bagi R2M.
Sebuah video yang ditayangkan di acara 86 net.tv ini sepertinya tidak lulus sensor oleh kepolisian sendiri dan malah tayang serta di ungguh ke yutup.
Inti masalahnya adalah sang supir taksi yang sedang berhenti di bawah tanda larangan Parkir, namun malah kena tilang. Disini sang bapak supir taksi memang dalam keadaan tidak keluar dari mobil alias parkir dan pak polisi ternyata tidak tahu menahu sama sekali tentang perbedaan berhenti dan parkir itu sendiri sehingga ketika bapak supir taksi menjelaskan malah dibilang ngeyel oleh pak polisi.
Berikut undang-undang Lalu Lintas No. 22 yang menjelaskan tentang perbedaan parkir dan berhenti tersebut.
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
yah,, sepertinya 3 orang polisi tersebut belum mendapatkan pelajaran tentang lalu lintas itu sendiri sehingga sang sopir taksi yang sudah dalam keadaan benar malah kena tilang.