Antara TVS Akula 310 dan Regulasi Pajak Barang Sangat Mewah
Siang menjelang sore reader sekalian.
R2M sudah memberikan sedikit info sebelumnya tentang akan diproduksinya TVS Akula 310 yang sudah pasti akan dilakukan oleh TVS Motor Company Indonesia (TMCI) di pabrik TVS Karawang Jawa Barat.Motor hasil kerjasama dengan BMW ini menggunakan basis mesin yang sama dengan BMW G310R dipastikan akan diproduksi awal tahun mendatang dan akan lounching pada pertengah 2017, hargapun menurut TVS akan dipatok semurah mungkin yaitu di kisaran 40jutaan.
Nah, harga inilah yang menurut R2M bakal sulit untuk dipatok sedemikian, apa sebabnya? Kita bahas dulu sedikit tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 dengan bunyi sebagai berikut :Apakah TVS dengan kubikasi mesin 310 cc masuk kedalam kategori Barang sangat Mewah tersebut? pada point F disebutkan kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dengan harga jual 300 juta atau dengan kapasitas selinder lebih dari 250cc.
Jadi ada 2 kondisi dari kalimat diatas, kondisi pertama lebih dari 300 juta dan kondisi kedua kapasitas selinder lebih dari 33cc, dengan kata penghubung ATAU maka jika salah satu kondisi benar maka pernyataan tersebut benar, artinya TVS Akula yang memiliki kubikasi 310 cc ini benar adalah Barang sangat mewah, dengan demikian Maka TVS Akula 310cc akan dikenakan Pemungut Pajak Penghasilan (PPh 22 besarnya 5%)
Mungkin ada yang berfikir, 5% mah sedikit, eitss.. tunggu dulu itu baru Pajak Barang Sangat Mewah, masih ada 1 lagi regulasi yang lebih kejam lagi yaitu Penerimaan Pendapatan Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut sebesar 10%, 20%,30%,40%, 50%, 60% dan 125%. Nah untuk roda 2 sendiri dengan kubikasi lebih dari 250cc sampai 500cc terkena pajak sebesar 60% dan diatas 500cc terkena pajak sebesar 125%.
Sudah pasti TVS Akula ini akan masuk kedalam kelas pertama diatas yaitu terkena pajak sebesar 60% karena kubikasinya masuk kedalam katergori tersebut (310cc).
Jadi setelah terkena pajak barang sangat mewah sebesar 5%, TVS Akula ini juga akan dikenakan PPnBM sebesar 60%, jadi apakah harganya bisa dipatok dibawah 50jutaan? Inilah yang menurut R2M cukup sulit.
Sebagai perbandingan, Ninja 300cc yang juga masuk kedalam kategori tersebut sekarang dibanderol sebesar 91,3 juta atau lebih mahal 30jutaan dari versi 250cc. Ini disebabkan oleh pajak tersebut walau sebenarnya harganya cuma beda tipis saja kalau diluar negeri.
Atau gimana menurut sobat sekalian??
Itu dia kang,kog rada aneh ada isu bakalan dipatok dibawah 50 jeti…jual rugikah? Atau subsidi silang?
bukan isu lagi sih, karena yang bilang petinggi TVS sendiri. kita liat aja nanti..
hahaha,… kita tunggu dari bapak TVS aja.
Siyap suhu..