Advertisements

Penjelasan Singkat Tentang Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Cuma Sedikit Naiknya

Malam sobat sekalian. Awal tahun 2017 ini pemerintah menghebohkan lagi para pengguna kendaraan bermotor, kehebohan ini lantaran pihak kepolisian dan dinas terkait merubah atau menaikkan beberapa kebijakan terkait pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sialnya pula tanpa sosialisasi yang cukup kepada warga masyarakat.

Akhirnya timbullah gosip sana-sini, mulai dari Pajak naik 300persen, hingga antrian di loket pembayaran yang membludak hingga tengah malam sebelum hari H kenaikan.

Sebagai warga negara yang baik, izinkan R2M memberikan sedikit penjelasan tentang biaya-biaya yang naik dari pengurusan STNK ini, ingat, yang naik adalah biaya pengurusannya, bukan pajak kendaraan yang dinaikkan. Berikut ilustrasi singkat dalam gambar dibawah :pajak-stnkUntuk mudahnya coba lihat STNK motor atau mobil anda, disitu ada beberapa item yang dibayar antara lain BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan Biaya Adm TNKB.stnk-mengurusBBN KB (bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ini hanya dibayar sekali saja yaitu saat membeli motor baru atau ingin mengubah data kendaraan. Ini mengalami kenaikan sesuai tabel diatas di kolom BPKB Baru atau Ganti pemilik.

Selanjutnya untuk kolom PKB inilah inti dari pajak Kendaraan yang tidak mengalami perubahan sedikitpun, lalu dibawahnya ada SWDKLLJ yang juga tidak mengalami perubahan.

Lanjut kekolom dibawahnya yaitu Biaya Adm STNK yaitu Penerbitan STNK yang dibayar setiap 5 tahun sekali, semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu, dan Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.

Kolom dibawahnya lagi yaitu Biaya Adm TNKB adalah biaya pembuatan plat nomor kendaraan perlima tahun yang naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu.

Hal lain yang mengalami kenaikan adalah mutasi kendaraan yaitu dari 75 ribu menjadi 150 ribu untuk roda 2 dan 3 serta 75 ribu menjadi 250 ribu untuk roda 4 keatas.

Cukup jelas kan,,,!! Intinya PKB atau pajak kendaraan tidak naik, yang naik adalah biaya-biaya kepengurusannya yaitu BBN KB, Biaya adm STNK dan Biaya Adm TNKB. Cuma 3 item itu.

Semoga bermanfaat.

Advertisements

roda2makassar

Otomotif lovers

2 komentar pada “Penjelasan Singkat Tentang Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Cuma Sedikit Naiknya

  • Januari 8, 2017 pada 1:44 pm
    Permalink

    O gitu… tp biaya adm stnk dan tnkb suka kosong

    Balas
    • Januari 8, 2017 pada 1:50 pm
      Permalink

      adm stnk dan adm tnkb biasa kosong karena hanya dibayar per 5 tahun saat ganti stnk dan plat nomor. Tapi adm stnk skarang pasti ada bayaran tiap tahun yaitu biaya pengesahan seperti ditabel.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: