ATURAN PLAT NOMOR ANEH YANG PERNAH BERLAKU DI SULAWESI SELATAN
ini sekitar tahun 90an sampai awal 20an gan. aturannya bgini.
Merek HONDA berkepala 2
Merek Yamaha Berkepala 3
Merek Suzuki Berkepala 4
Kawasaki dan lain-lain termasuk motor China Berkepala 6
Adakah daerah lain yang pernah menggunakan aturan ini???
Dengan cara ini, sangat jelas kita bisa ketahui merek motor hanya dari kepala angkanya. misalnya DD 2205 NC (motor supra/pertama ane 🙂 ) otomatis merek HONDA.
contoh lagi, DD 4115 XX. artinya ini adalah motor Merek SUZUKI. atau DD 3456 XX adalah pasti YAMAHA.
nahh,,, disini bisa kita ketahui juga motor honda abal2 yang ketika itu sangat banyak mirip SUPRA. pasti kepala kode platnya 6. contohnya… DD 6789 XX. 😀
ini berlaku sampai akhir tahun 2007. dan sekarang sudah acak acakan.
Kalau aturan yang berlaku nasional bagaimana ya?
Jadi pengin tahu nih.
Di Jakarta dan sekitarnya yang ada hanya kode wilayah, kodenya ada di huruf pertama dari 3 huruf di belakang angka, jadi PXX untuk Jakarta Pusat, BXX untuk barat, SXX untuk selatan, Uxx untuk utara, Txx untuk timur, di wilayah sekitarnya ada EXX depok, NXX tangerang, KXX bekasi dst. Untuk angka 2000 – 6999 di sediakan bagi R2 dan saat ini sudah dipakai digit baru 3XXX.
Jadi di Jakarta dsk plat nopolnya B 6XXX PXX atau B 3XXX PXXX untuk Pusat dan seterusnya.
kalau aturan ini, sama juga di makassar n sulsel gan,, Dulu bisa kita liat melalui 2 huruf belakang.(makassar masih 2 digit) 😀
tiap kabupaten beda beda huruf pada digit pertamanya.. misalnya DD 2205 VB
V=kode untuk kabupaten Enrekang, atau DD 2205 UB.
U=kode kab, Tana Toraja.
Tapi sekarang malah dibalik.sejak tahun 2009. Kode kabupaten berada di digit terakhir. jadi tinggal di balik aja.. *V=enrekang. *U=tanah toraja